post image
KOMENTAR
Kajari Jakarta Selatan, Amir Yanto mengaku dirinya belum mendapat perkembangan terkini dari tim eksekutor Kejaksaan yang turun mencari Susno Duadji.

"Bahkan saya tak tahu dia ada di Bandung atau di Jakarta," kata Amir di Jakarta, Sabtu, (27/4/2013).

Dalam pencarian itu, Amir bilang anak buahnya ikut serta, namun dia belum mau membeberkan ke mana saja tim bergerak mencari Susno.

"Justru kalau Anda ada informasi, tolong beri tahu kami," kata dia.

Pengacara mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji, Fredrich Yunadi menyatakan jika kliennya saat ini dalam kondisi sehat.

Hanya saja saat ditanya soal keberadaannya, dia hanya menjawab kliennya tidak pergi ke mana-mana dan masih ada di Jakarta. Namun dia enggan menyebut secara dimana lokasi keberadaan Susno.

"Yang jelas Pak Susno berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Fredrich, Jumat. Perlindungan itu diberikan karena Susno saat ini berstatus saksi dalam beberapa kasus korupsi.
    
Fredrich menyayangkan tindakan sejumlah pejabat elite pemerintahan yang ikut-ikutan berkomentar soal Susno. Padahal, mereka tidak mengerti duduk permasalahannya.

Dia juga heran dengan sikap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terkesan plin-plan soal eksekusi Susno. Fredrich menyatakan, dia memiliki bukti jika Akil pernah menyatakan jika Susno tidak mungkin dieksekusi.

"Kalau mau fair, Pak Akil itu kan di Konstitusi. Apa hak dia menilai peradilan umum," tukasnya.
   
Karena itu, pihaknya tetap bersikukuh jika Susno tidak bisa dieksekusi. Eksekusi terhadap Susno hanya akan menunjukkan jika Negara ini sudah di ambang kehancuran dari segi hukum.

Sebab, para penegak hukum sudah menafsirkan aturan seenaknya. Mereka telah melanggar undang-undang yang mereka buat sendiri.

Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji menjadi buruan tim eksekutor Kejaksaan, setelah sebelumnya gagal dieksekusi paksa pada Rabu, 24 April 2013. Hingga sekarang, terhitung empat kali Susno gagal dieksekusi.

Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November berbunyi: hakim menolak permohonan kasasi, baik dari jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.

Putusan ini yang menjadi dasar Susno berkukuh tak mau dieksekusi. Sedangkan Kejaksaan menegaskan tetap dapat mengeksekusi Susno dengan berpatokan pada putusan banding, meskipun permohonan kasasi kedua pihak ditolak.

Kejaksaan Agung memasang target mengeksekusi Susno Duadji paling lambat Minggu, (28/4). Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, personelnya sudah dikerahkan ke Bandung dan Jakarta sejak Jumat lalu.

"Mudah-mudahan, dalam dua hari, Susno dapat diambil," kata dia, Jumat. [rob]

 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum