Untuk menjamin terlaksananya pemilu yang berkualitas media harus berperan memberikan informasi rekam jejak para bakal calon legistalif kepada masyarakat.
Pengamat media massa dari Indonesia Media Watch (IMW), Ardinanda menyatakan sebagai bagian dari demokrasi dan profesionalisme parpol, nama-nama yang diusulkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) mestinya memenuhi persyaratan tertentu yang disyaratkan.
Selain syarat administratif, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah bakal calon memiliki kapabilitas sebagai anggota legislatif.
"Sebagai pilar keempat demokrasi, media bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Ardinanda.
Dia meminta media berperan dalam mengkritik dan memberi masukan terkait daftar calon sementara tiap-tiap parpol melalui saluran yang disediakan oleh masing-masing parpol.
Dua belas partai politik telah menyerahkan daftar calegnya pada Senin lalu (22/4). Mereka adalah Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKPI, PAN, PDIP, PBB, PPP, PKB, Demokrat, PKS, Hanura, dan Golkar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa hingga ditutupnya waktu pendaftaran resmi, tercatat sebanyak 6.576 bakal caleg telah mendaftar. KPU memberikan kesempatan kepada 12 partai untuk mengubah daftar caleg sementara (DCS) yang mereka ajukan hingga 22 Mei 2013. Salah satu syarat bisa diubahnya daftar tersebut, yaitu adanya masukan masyarakat terkait caleg.
"Keterlibatan masyarakat, institusi di luar partai dan media dibutuhkan untuk menyaring caleg bermasalah," tegas Ardinanda lagi sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA