Dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi Miranda Swaray Goeltom terkait kasus itu.
"Tentu kami akan lakukan segera. Setelah ada putusan kami eksekusi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
KPK, kata Johan lagi, sudah sejak awal yakin dalam menjatuhkan dakwaan terhadap Miranda.
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kasus dugaan suap deputi gubernur BI," katanya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Mahkamah Agung sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu kurungan tiga tahun.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. [ans]
KOMENTAR ANDA