post image
KOMENTAR
Tim seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara sudah memutuskan enam nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi komisioner Bawaslu Sumut.

Namun keputusan tersebut menyisakan persoalan. Pasalnya, salah seorang peserta seleksi calon anggota Bawaslu Sumut bernama Aidi Yusral, menuding tim seleksi telah melakukan kecurangan dengan meloloskan sejumlah nama saat tes psikologi.

Menurut Aidi Yusral, saat tes psikologi digelar, beberapa calon anggota Bawaslu Sumut tidak mengisi seluruh jawaban, namun Timsel tetap mengizinkan mereka untuk mengisi ulang jawaban yang berjumlah sekitar 500 pertanyaan.

Tanpa menyebut nama, dia menilai meloloskan beberapa nama calon anggota Bawaslu Sumut untuk melakukan dua kali tes psikologi merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan tim seleksi.

"Padahal sesuai ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tes psikologi itu hanya dilakukan satu kali dan tidak boleh diulang," kata Aidi seperti dilansir Antara, Kamis (25/4/2013).

Diketahui tim seleksi Bawaslu Sumut meloloskan 12 nama dari 92 calon yang mengikutinya tahapan tes kesehatan dan tes psikologi pada 8-9 April 2013. Selanjutnya ke-12 nama masuk tahapan wawancara pada tanggal 19 April, untuk ditetapkan menjadi 6 nama.

Lalu keenam nama tersebut saat ini, Jumat (26/4/2013) dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI di Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan ini bertujuan untuk menyaring 3 nama yang akan ditetapkan menjadi komisioner Bawaslu Sumut.

Keenam nama tersebut adalah Ali Bosar Hasibuan, Aulia Andri, Benget Manahan Silitonga, Hardi Munthe, Irwansyah dan Syafrida R Rasahan.

Ketua Timsel Bawaslu Sumut Prof Subhilhar, membantah melakukan kecurangan meski dia mengakui ada calon anggota Bawaslu Sumut dua kali melakukan tes psikologi.

Menurutnya, tahapan tes psikologi dan kesehatan dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.

Ketika tes psikologi tersebut dilakukan, kertas jawaban yang ditulis sejumlah calon anggota Bawaslu Sumut itu tidak mampu dibaca mesin pemindai (scanning) milik Pusdokkes Mabes Polri.

Beberapa pejabat Pusdokkes Mabes Polri mengarahkan prosedur baku dengan membuat pengulangan pengisian jawaban agar kertasnya dapat dibaca mesin pemindai. "Itu prosedur baku Polri. Itu penjelasan Polri," kata Subhilhar. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa