post image
KOMENTAR
Kepala Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau, mengaku telah menerima berkas pelimpahan dakwaan Rahudman Harahap dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Iya sudah Saya terima berkas dakwaan tersebut, sekira pukul 14.10 WIB. Saya sudah terima di atas meja saya. Tapi saya belum sempat membacanya, nanti saya akan mempelajari berkas ini. Terutama untuk melihat kewenang pengadilan apakah  berwenang apa tidak mengadili di PN Medan," beber Erwin, Kamis, (25/4/2013) di Medan.

Pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan itu termasuk akan menentukan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Ya belum ditentukan besok akan ditentukan siapa majelis hakimnya," ujar Erwin yang mengaku dirinya mungkin akan menjadi salah satu hakim yang mengadili.

Untuk jumlah Majelis Hakim yang mengadili, Erwin menyebutkan tergantung dengan besarnya nilai total korupsi.

"Kita lihat berapa nilai korupsinya, kalau dibawah lima puluh miliar hanya tiga saja majelis hakimnya tapi kalau diatas nilai itu, lima orang majelis hakimnya," urai Erwin.

Erwin mengatakan pihaknya tidak akan meningkatkan pengamanan jelang persidangan orang nomor satu di Medan itu.

"Pengamanan khusus tidak perlu melihat situasinya. Kalau tidak kondusif kita akan meminta bantuan. Saya yakin kondisi disini aman dan tidak perlu ada yang dikuatirkan," sebutnya. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum