post image
KOMENTAR
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Aspidsus), Yusfar mengaku telah merampungkan dakwaan yang digunakan untuk mengadili Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

"Semalam sudah kita terima dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Sudah P-21 (lengkap) dan telah kita rampungkan. Setelah itu segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Yusfar, Kamis (25/4/2013).

Rahudman segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus itu melilit Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berkaitan dengan penahanan terhadap Rahudman, Yusfar mengaku hingga saat ini tidak mengeluarkan surat perintah penahanan setelah adanya tiga syarat yang dipenuhi  Rahudman.

"Kan sudah pernah saya bilang sebelumnya. ya sudah dipenuhinya tiga syarat salah satunya sudah membayar penangguhan," ujar Yusfar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Rahudman sebagai tersangka sejak Oktober 2010.

Dari anggaran Rp 5 miliar untuk peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005, diduga dikorupsi dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum