post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menemukan sejumlah ijazah maupun surat keterangan pengganti ijazah yang mencurigakan milik calon legislatif (caleg).

Temuan ini didasarkan pada verifikasi awal yang dilakukan oleh KPU Medan terhadap Ijazah dari seluruh caleg kota Medan yang berjumlah 600 orang.

"Ada beberapa berkas baik ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah yang perlu disamakan persepsi dengan dinas pendidikan dan kanwil kementerian agama serta dinas kesehatan," kata Pandapotan Tamba, Komisioner KPU Kota Medan kepada MedanBagus.Com, Kamis (25/04/2013) di Medan.

Pandapotan menjelaskan kecurigaan terhadap sejumlah ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan tahun 2008 tentang Surat Pengganti Ijazah.

Dimana dalam peraturan tersebut dinyatakan, sutat pengganti ijazah harus melampirkan nomor induk, nilai dan tahun pembuatan.

"Banyaknya dokumen pendidikan yang tidak menerapkan hal tersebut membuat KPU Kota Medan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan. Mereka yang mengerti apakah berkas-berkas tersebut sah atau tidak," ujar Tamba.

Meski mengakui banyaknya temuan tersebut, namun Pandapotan Tamba enggan menyebutkan para caleg yang menggunakan ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah yang mencurigakan tersebut.

Ia beralasan, hal ini akan diumumkan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada mei mendatang.

"Ya berkas seperti itu hampir terdapat pada semua caleg yang terdaftar pada 12 partai politik," ucapnya. [rob]

 

 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa