Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengirimkan satu Orang Utan ke Pusat karantina Sumatera Orang Utan Conservation Programme (SOCP) di Sibolangit, Sumut, Rabu, (24/4/2013).
Orang Utan yang berumur 2 tahun itu disita dalam kondisi sakit yang dipelihara warga secara ilegal.
"BKSDA mengambilnya dengan baik-baik, setelah melakukan pendekatan dengan pemiliknya," ujar Kepala BKSDA Aceh, Anom Zamora di Aceh Besar, Rabu.
Tim dokter BKSDA sempat memberikan asupan makanan dan susu serta diinfus. Karena kondisinya belum pulih, langsung dikirim ke Sibolangit. Setelah sembuh, Orang Utan yang bernama 'Jack' itu, akan dikembalikan lagi ke Aceh dan rencananya dilepas di kawasan hutan lindung Jantho, Aceh Besar. Kawasan itu juga hidup komunitas Orang Utan.
Hingga kini menurut catatan BKSDA masih ada beberapa lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar yang memelihara Orang Utan. Pihak BKSDA diakuinya, terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kekeluargaan kepada para warga yang memelihara Orang Utan secara ilegal.
"Ada niat baik dari mereka, kita juga harus hargai itu," kata Zamora. [rob]
KOMENTAR ANDA