post image
KOMENTAR
Pengumuman informasi bakal calon legislatif yang dilakukan KPU Pusat melalui laman resminya www.kpu.go.id, juga harus diikuti oleh KPU di daerah.

"Bagi KPU daerah yang mempunyai laman resmi bisa dimanfaatkan untuk memuatnya. KPU bisa mengkoordinasikan jajaran KPU daerah untuk juga membuka ruang-ruang keterbukaan," kata peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Kamis, (25/4/2013), di Jakarta.

Sebelumnya JPRR menyambut positif langkah KPU mengumumkan bakal calon legislatif tersebut.

Dengan itu, diharapkan, masyarakat pemilih dan para bakal calon itu sendiri dapat mengakses dengan mudah dan sejak awal bisa melihat nama-nama yang diserahkan oleh partai politik yang bersangkutan.

Hanya saja, Hafidz memberikan masukan atas pemuatan nama-nama bacaleg itu, yakni informasi di laman itu perlu disertai dengan penjelasan bahwa daftar itu adalah data awal dari parpol yang akan diverivikasi oleh KPU.

Hafidz juga menyinggung soal daftar bacaleg yang tak disertai dengan jenis kelamin melainkan hanya namanya saja.

"Kalau saja dalam daftar ini juga dicantumkan jenis kelaminnya maka akan semakin memudahkan publik untuk mengidentifikasinya," kata Hafidz.

Menurut Hafidz, kelengkapan informasi dari bacaleg itu akan penting pada saat KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan masuk dalam tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Sehingga dari situ, masyarakat pemilih mampu melihat rekam jejak setiap calon yang diusung oleh partai politik," kata Hafidz. [rob]


 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa