MBC. Partai Bulan Bintang (PBB) menilai Komisi Pemilihan Umum tidak tegas dalam menerapkan aturannya sendiri. Pasalnya, KPU kembali memberi tenggat kepada parpol yang belum melengkapi Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga 22 Mei mendatang.
"Saya tidak tahu ini KPU kenapa, mungkin ada (parpol) yang mau begitu. Jadi KPU ikut-ikutan. Itu saya tidak tahu," kata Sekjen PBB BM Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Dia menjelaskan, rentang waktu yang diberi KPU bagi parpol mendaftarkan DCS pada 9-22 April lalu membuat banyak parpol tergesa-gesa melengkapi daftar bakal calegnya. Namun kemudian, setelah parpol-parpol ngebut melengkapi DCS, KPU justru kembali memberi ruang bagi yang masih ingin melengkapi.
"Sebetulnya tidak usah perubahan juga tidak apa-apa karena sebetulnya KPU sudah memastikan bahwa sekali saja kirim, tidak usah nyicil. Supaya itu tidak berubah-rubah," katanya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Parahnya lagi, lanjut Wibowo, KPU juga memberi kesempatan bagi parpol yang ingin merubah nomor urut kepesertaannya pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini justru menambah beban bagi parpol, terutama yang sudah memproduksi atribut kampanye.
"Peraturan baru itu menambah pekerjaan kami karena sebetulnya kemarin sudah fix. Jadi, tidak usah itu, cukup yang berkasnya kurang ditambahi, dilengkapi. Soal perubahan nomor urut juga, itu seakan-akan yang kemarin itu bisa berubah total. Jadi kan nambah capek lagi itu," tegas Wibowo.[ans]
KOMENTAR ANDA