Kematian dua tersangka narkoba Ramadhan Puda Kesuma dan Selly Satria Aprianto alias Kiki, yang ditembak polisi, Selasa (23/4/2013) kemarin, masih menyisakan keganjilan.
Sebagian kalangan memberikan apresiasi atas operasi jaringan narkoba Internasional yang dilakukan Mabes Polri di tiga kota, Medan, Malang dan Banjarmasin tersebut. Namun, tak sedikit pula yang menganggap sikap kepolisian itu terlalu berlebihan.
Apalagi jika dasar polisi menembak mati tersangka karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan seorang tersangka lainnya berusaha melarikan diri.
Pengamat kepolisian Kota Medan, Azan Sinaga SH menilai, polisi bisa dinilai telah melakukan pelanggaran HAM jika pada kasus penembakan itu polisi tak menerapkan SOP.
Azan Sinaga bilang, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam kasus ini. Pertama, apakah dalam kasus ini, polisi melakukan penangkapan atau penggerebekan.
"Jika dilakukan penangkapan, polisi harus dibekali surat perintah penangkapan, dan tersangka secara hukum dibawah perlindungan petugas. Namun berbeda jika polisi melakukan penggerebekan yang tak perlu surat tugas," jelas Azan Sinaga dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com, Rabu (24/4/2013).
Hal kedua yang juga harus diperhatikan, menurutnya, alasan petugas melepaskan tembakan terhadap tersangka, apakah untuk membela diri atau unsur lain sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sebab, tambahnya, saat berada di lapangan, reflek petugas demikian tinggi jika melihat tanda-tanda pelaku melakukan perlawanan.
"Pelaku yang menggenggam senjata, apakah itu benda tumpul atau benda tajam, bisa dianggap membahayakan petugas. Sekalipun benda itu menyerupai senjata," ujar mantan Pemimpin Redaksi Polrestamedan.com itu.
Namun menurut Azan, tembakan yang mengarah langsung ke pelaku tidak serta merta bisa dilakukan jika tak diawali dengan tembakan peringatan.
"Ini dasar yang ketiga. Seharusnya polisi melakukan tembakan peringatan dulu. Bukan langsung kepada tersangka. Prosedurnya begitu," kata Azan.
Bila tidak ditemukan keganjilan dari tiga hal tersebut, maka tidak akan menjadi masalah, artinya polisi sudah bertindak sesuai dengan aturan dan peraturan kepolisian. Sebab, undang undang kepolisian melindungi polisi untuk bertindak seperti ini.
"Namun, bila keluarga korban penembakan mencurigai atau mengetahui polisi tidak bertindak seperti hal di atas, mereka bisa menempuh jalur hukum," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA