MBC. Mohammad Nthai, mantan kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut sedikit bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengadili terdakwa dengan hukuman hanya 1 tahun penjara. Berbeda dengan tuntutan Jaksa yang menuntutnya hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Mohammad Nthai di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4/2013), dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp884,3 juta oleh Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
Dia dianggap telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Mohammad Nthai MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara oleh karenanya selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Jonner Manik dalam amar putusannya.
Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Mohammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, usai membacakan putusan. Terdakwa yang diberi kesempatan oleh Majelis hakim untuk menentukan sikap atas vonis itu mengaku menerima putusan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Mohammad Nthai didudukkan di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp884.380.298.
Tindak pidana korupsi terjadi karena anggaran dicairkan meskipun proyek belum rampung. Kerugian negara itu meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak senilai Rp 686.397.327, pembangunan 1 unit rumah dinas dengan tipe 70 dan 7 unit tipe 50 senilai Rp 13.22.971, serta biaya pengawasan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas sebesar Rp184.30.000. [ans]
KOMENTAR ANDA