MBC. Seorang wanita asal Nanggroe Aceh Darussalam harus menerima hukuman penjara selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/3). Tidak hanya hukuman badan Majelis Hakim juga menjatuhi, Rostina wanita berusia 34 tahun ini menyimpan SS 100 gram di dalam bra wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga menyatakan perbuatan Rostina sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman 7 tahun penjara itu harus dijalani Rostina karena dia nekat membawa 100 gram sabu-sabu untuk dibawa ke Kalimantan Timur. Saat ditangkap, barang ilegal itu disembunyikan di balik branya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Rostina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I. Menghukum terdakwa Rostina dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Baslin Sinaga, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menuntut Rostina dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier 3 bulan penjara.
Terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sikap serupa pun disampaikan JPU Dwi Melly Nova.
Perkara narkotika yang membelit Rostina berawal Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang. Saat itu, dia dihubungi adiknya Ijul yang menawarkan pekerjaan membawa sabu-sabu ke Medan.
Karena menerima tawaran adiknya, Rostina kemudian diperintahkan untuk bertemu Rosita di Bireun. Kedua perempuan ini kemudian menumpang bus menuju Medan.
Di Medan, Rosita menyuruh Rostina menjumpai seseorang bernama Fian. Di sana dia diminta mengantar sabu-sabu ke Kalimantan Timur. Upahnya Rp7 juta.
Kamis 10 Januari 2013 sekitar pukul 06.30, Fian memberikan sabu-sabu kepada Rostina. Narkotika itu dibungkus kaus kaki. Lalu, sabu-sabu itu disimpan didalam bra terdakwa. Fian juga memberi
Rp 500.000 untuk boarding pass.
Sebelumnya semua masih berjalan lancar. Namun, gawang metal detector berbunyi saat dilintasinya. Petugas sekuriti menggeledahnya. Dia merasa benda mencurigakan di bagian bagian dada Rostina.
Saat ditanyai, Rostina gugup. Dia kemudian mengeluarkan benda dari pakaian dalamnya. Sebanyak 100 gram sabu-sabu pun ditemukan. Rostina pun diserahkan ke Polda Sumut hingga akhirnya dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA