post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa atas eksekusi pihak kejaksaan terhadap calegnya Susno Duadji.

Menurutnya, pihak kejaksaan tidak memiliki dasar eksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kasus dugaan korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 sudah ditolak Mahkamah Agung.

"Ini sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi. Ini keputusan batal demi hukum. Kalau batal demi hukm dari PN hingga PT kemudian ajukan kasasi. MA tolak kasasi jaksa dan pak Susno, yang berlaku PT Keputusan PT yang batal demi hukum," jelas Yusril saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Bahkan, tambah Yusril, keputusan di PT juga salah lantaran yang tertera adalah nama dan alamat orang lain, bukan nama Susno Duadji.

"Ini jadi tidak ada dasarnya untuk melakukan ekskeusi, hanya berdasarkan surat edaran jaksa agung. Apa kekuatan dari surat edaran. Jadi, sejak awal bahwa ini tidak bisa dieksekusi," jelas Yusril sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum