post image
KOMENTAR
MBC. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyarankan pemerintah menetapkan satu harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium untuk motor dan pelat kuning. Sementara untuk pelat hitam, pemerintah bisa menggunakan Ron 90 (premix) dengan harga Rp6500-7500, atau sekalian Ron 92 (Pertamax) yang harganya diturunkan menjadi Rp8500 dengan cara pajaknya DTP (ditanggung pemerintah).

Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuzy mengatakan,  pemisahan SPBU dengan dispenser premium Rp4500 dan SPBU dengan premium Rp6500 hanya akan menimbulkan persoalan kepada pelat hitam manakala ia kehabisan bensin sedangkan yang tersedia terdekat hanya SPBU premium Rp4500.

"Menteri ESDM (Jero Wacik) harus berpikir sampai ke tingkat paling praktis, jangan di langit terus",  ujar Romy panggilan akrab Rohamurmuzy, Rabu (24/4/2013).

Romy menjelaskan, dua harga premium yang akan digulirkan pemerintah timbulkan semangat pelat kuning untuk kencing di jalanan. Kebijakan itu juga bukan solusi antara untuk mengembalikan subsidi energi hanya kepada yang berhak.

Menurut dia, kalau pemerintah mau menciptakan subsidi energi yang berkeadilan, jangan terus melestarikan pelanggaran UU 30/2007 tentang Energi pasal 7 ayat (2) yang jelas mengamanatkan "pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu".

"Artinya, kalau pemerintah mau memperbaiki kondisi fiskal nasional, jangan ciptakan sistem yang semakin merangsang dilakukannya penyelundupan dari penerima subsidi (motor danpelat kuning) kepada yang tidak berhak menerima subsidi (pelat hitam)." [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa