post image
KOMENTAR
Tiga tersangka anggota jaringan narkoba dari Banjarmasin beserta barang bukti (BB) dihadirkan saat Tim dari Direktorat IV Narkoba Mabes Polri memberikan keterangan pers di pelataran parkir Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (24/4/2013).

Ketiga tersangka tersebut yakni DN (32), RH (29) dan MR (23). Sementara barang bukti narkoba yakni Sabu 9 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 10.021 butir, Erimin 5 atau Happy Five sebanyak 6.785 butir, serbuk ekstasi 2,5 ons, 14 Handphone dan sepucuk senjata tajam. Pemilik narkoba ini sendiri hingga saat ini masih berstatus buronan. [Foto: Robedo Gusti]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal