post image
KOMENTAR
MBC. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pernah meminta uang kepada Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang itu akan digunakan untuk dana kampanye Safari Dakwah III Wilayah Sumatera.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Arya Abdi Effendi dan Djuard Effendi di pengadilan tipikor, Jakarta (Rabu, 24/4/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Roem yang membacakan surat dakwaan itu menerangkan, permintaan uang kepada Maria itu dibicarakan dalam pertemuan 30 Desember 2012.

Pertemuan itu juga dilakukan untuk membicarakan penambahan kuota impor daging atas nama PT Indoguna Utama. Yang mengatur pertemuan itu Ahmad Fathanah. Waktu itu, dia yang menghubungi Maria melalui sambungan telepon.

"Pertemuan itu sekaligus menanyakan apakah Maria Elizabeth bersedia menyumbang untuk perjalanan Luthfi dalam rangka kampanye PKS di Sumatera," kata M Roem saat membacakan di hadapan persidangan.

Pertemuan yang berlangsung di private room restoran Angus Steak House Senayan City itu dihadiri oleh Maria Elizabeth Liman, Elda Deviane Adhiningrat dan juga Ahmad Fathanah. Di pertemuan itu pula terjadi kesepakatan antara Liman dan juga Ahmad Fathanah.

"Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging dan selanjutnya Liman menyampaikan akan commit mendukung dana PKS," terang Roem sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Nah, pada 10 Januari 2013, Ahmad Fathanah melalui Elda alias Bunda meminta uang kepada Maria Elizabeth Liman untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu diminta sebagai keperluan acara di Medan.

Liman akhirnya memerintahkan terdakwa Arya Abdi Effendy alias Dio untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 300 juta. Selanjutnya, Maria memberitahukan kepada Elda untuk mengambil uang di kantor PT Indoguna Utama. Duit itu akhirnya diambil oleh Jerry Roger Kumontoy atas perintah Elda dari terdakwa Arya Abdi.

"Setelah Elda menerima uang tersebut, selanjutnya dia menghubungi Fathanah untuk memberitahukan uang telah diterima dan Fathanah menyampaikan agar Elda menyimpannya karena merupakan bagian untuk Luthfi yang akan diberikan setelah acara di Medan," demikian Jaksa Roem. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum