Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arman Depari, memaparkan kronologis penggerebekan yang mengakibatkan 2 tersangka ditembak mati dalam pengungkapan jaringan narkoba di Medan, Selasa (23/4/2013) kemarin.
Dua tersangka yang tewas ditembak di tempat terpisah itu adalah Ramadhan Puda Kesuma (RPK) 26 tahun, dan Kiki (KK), 26 tahun.
Menurut Arman Depari, dalam keterangan persnya di Grand Aston Medan, Rabu (24/4/2013) pagi, Ramadhan tewas ditembak karena dalam kejadian penangkapan sekitar pukul 15.30 WIB itu, tersangka melawan petugas dengan menggunakan pisau belati.
Ramadhan diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan. Dia tinggal di Jalan Karya No 246 Lingkungan 7, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Saat ditangkap di Hotel Grand Aston kamar 1.218, petugas menemukan barang bukti berupa 2 Kg Sabu dan 10.000 butir ekstasi.
Sementara tersangka lainnya, Kiki (KK) juga berstatus mahasiswa dan sudah bekeluarga. Dia tinggal di Komplek Bukit Hijau Regency No 66, Medan Selayang.
"Tersangka KK tewas karena mencoba melarikan diri ketika dilakukan pengembangan ke komplek perumahan Bukit Hijau Regency, salah satu rumah tempat narkoba tersebut disita," ujar Arman Depari.
Selain dua tersangka yang tewas tersebut, polisi juga menahan Selly Satria Aprianto (SSA, 26). Statusnya juga seorang mahasiswi yang tinggal di Medan. Dia lolos dari sasaran timah panas.
Dalam paparannya, Arman Depari bilang, kedua pelaku yang tewas itu diketahui menjadi pemasok narkoba ke beberapa kota besar di Indonesia seperti Banjarmasin, Surabaya, Malang, Bali dan Lombok.
Penggerebekan yang dilakukan Mabes Polri terhadap dua tersangka merupakan pengembangan kasus di Banjarmasin 18 April lalu.
Dimana saat pengungkapan narkoba di Banjarmasin itu, polisi menangkap 3 tersangka yakni DM, RH dan MR di tiga tempat terpisah yakni di Hotel Amaris, Hotel Jelita dan Komplek Mandiri Permai.
Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi mendapatkan informasi bahwa DM mendapat telepon dari seseorang berinisial FR yang menyuruhnya menerima Narkoba dari RPK dan KK dari Medan.
"Jadi kita bergerak cepat untuk menangkap keduanya, dimana salah satu TKP-nya yakni di tempat ini (Grand Aston-red)," ujar Depari. [ded]
KOMENTAR ANDA