post image
KOMENTAR
MBC. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dan TPPU Irjen Djoko Susilo menyamarkan aset dan properti yang diduga dibelinya menggunakan uang hasil korupsi dengan mencatut nama orang lain.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan kemarin, Jenderal Susilo juga menyamarkan hartanya dengan menggunakan nama istri ketiganya, Dipta Anindita. Mantan Putri Solo itu tercatat dibelikan lima aset selama tahun 2008.

''Tanggal 27 Oktober 2010, terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 dengan shm no 356/kapuk muara dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum SPBU nomor 34.14404 yang terletak di jalan kapuk raya nomor 36 kelurahan kapuk muara kecamatan penjaringan kota Jakarta Utara,'' kata salah seorang Jaksa KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai sebesar Rp5.349.256.000. Namun, harga pembelian sebenarnya aset itu nilainya mencapai Rp11,500 miliar.

Kemudian tanggal 13 Maret 2012, Djoko membelikan tanah seluas 246 m2 berikut bangunan rumah dengan SHM nomor: 1091/petogogan yang terletak di jalan Cikajang nomor 18 Rt 006/06 blok Q-2 persil 160 kelurahan petogogan kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nama Dipta Anindita sebagai pemilik sahnya. Harga pembeliannya sebesar Rp6.350.000.000, namun dalam akta jual beli tertulis seharga Rp1.945.418.000.

Jenderal Susilo juga tercatat memberikan aset berupa tanah dan bangunan tanggal 13 Maret 2012. Nama Dipta Anindita itu kembali digunakan membeli sebidang tanah seluas 750 m2 dengan sertifikat hak milik nomor: 03799/ jangli yang terletak di perumahan golf residence Semarang jalan bukit golf II nomor 12 kelurahan jangli kecamatan Tembalang Kota Semarang propinsi Jawa Tengah. Pembelian tercatat dalam akta jual beli sebesar Rp940.000.000, sementara harga pembelian sebenarnya Rp7,1 miliar.

Untuk harta lainnya, Djoko pada 25 Mei 2012, terdakwa dengan menggunakan nama Dipta membeli sebidang tanah seluas 1.180 m2 berikut banguman rumah dengan SHM nomor: 639/Jebres yang terletak di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo nomor 126 kelurahan jebres kecamatan jebres kota Surakarta provinsi Jawa Tengah. Dibeli dengan harga sebesar Rp6 miliar.

Terakhir, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, 21 Oktober 2008, Djoko juga memberikan Dipta sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E nomor 01 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Kotamadya Depok dengan serttifkat hak guna bangunan nomor :11374/mekarjaya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum