post image
KOMENTAR
MBC. Irjen Djoko Susilo menyamarkan duit hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset dan properti. Modusnya, pembelian itu menggunakan nama orang lain. Termasuk, nama anak dari istri pertamanya, Suratmi.

Tercatat, dia pernah membeli sejumlah aset dengan mencatut nama ketiga anaknya, Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Meixhin dan Sheby Adyaning Wara Susilo. Ada lagi anak Djoko yang bernama Eva Susilo Handayani.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. ada dua nama anaknya yang sering digunakannya membeli aset.

Berikut daftar aset yang dibeli Jenderal Susilo dengan mencatut nama anak-anaknya, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online:

''Sekitar tahun 2005, terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah dan Hak Pengelolaan SPBU nomor: 44.51315 yang terletak di jalan arteri Kaliwunggu, Kendal Jawa Tengah dengan harga Rp1.700.000.000,'' kata Jaksa Pulung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Pada 1 Maret 2005, terdakwa Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani kembali membeli sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah seluas 231 m2 yang terletak di Tanjung Mas Raya Estate blok D6 nomor 10 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp1.156.000.000

Lalu 24 Mei 2007 terdakwa menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah darat kosong seluas 1.227 m2 dengan SHM 470/Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jawa Barat dengan harga Rp 126.381.000.

5 Juli 2007 mantan Kepala Korlantas itu kembali menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk membeli empat bidang tanah yang terdiri sebidang tanah seluas 16.525 m2 dengan SHM nomor 870/cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabuapten Subang, Jawa Barat. Aset itu bernilai Rp57.837.500.

Kemudian, sebidang tanah seluas 5.615 m2 dengan SHM nomor 868/Cirangkong di jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jabar senilai Rp28.075.000. Sebidang tanah seluas 7.475 M2 dengan shm nomor 158/ Kumpay yang terletak di jalan Kampung Kumpay Rt 002 rw 06 desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat nilainya Rp37.375.000. Sebidang tanah seluas 17.920 m2 dengan shm nomor 52/kumpay yang terletak di jalan kampung pasir bilik Rt 004 Rw 00 Desa Cinangsi kecamatan Cisalak, Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jabar. Nilainya Rp62.720.000.

5 Juli 2007 terdakwa kembali membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 16.300 m2 dengan SHM nomor 871/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang senilai Rp81.500.000. Kemudian ada juga sebidang tanah seluas 13.570 m2 dengan SHM nomor 869/Cirangkong Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang dengan nilai Rp67.850.000

10 Oktober 2007 terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli dua bidang tanah yang terdiri dari sebidang tanah seluas 167 m2 dengan persil nomor 65 Blok 009 Kohir nomor C asal 1467 yang terletak di Jalan Kampung Parigi Kelurahan Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jabar dengan nilai Rp17.201.000. Sebidang tanah seluas 150 m2 dengan persil nomor 65 blok 009 Kohir nomor C asal 1467 yang terletak di Jalan Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jabar.

Pada 14 Desember 2007 dia menggunakan nama Poppy Femialya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 3.077 m2 berikut bangunan dengan hak Andharbeni Persil nomor 779 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 70 kelurahan sondakan kecamatan laweyan Surakarta, Jawa Tengah. Nilainya Rp2.967.539.000.

Pada 11 Maret 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Poppy Femialya membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 287 m2 dengan SHM nomor 01239/Panembahan yang terletak di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan harga Rp300 juta.

Mantan Gubernur Akpol itu juga membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan SHM nomor 01240/panembahan yang terletak di Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan akta jual beli nilainya Rp250.000.000. Padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp2 miliar. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum