post image
KOMENTAR
Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, Rudi Amin, Jenderal Susilo diduga memindahtangankan, menyamarkan dan merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karenanya, dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mengacu pada pasal itu, Jenderal Susilo terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat Rp1,2 miliar. Tetapi, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp42 miliar," kata Rudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Dia lalu menjelaskan rinciannya. Gaji resmi yang diterima Jenderal Susilo dalam tiga tahun terakhir harusnya sebesar Rp234 juta. Penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp960 juta. Jadi total pendapatannya Rp1,2 miliar. Tapi, jumlah kekayaan yang dimiliki Jenderal beristri tiga itu sepanjang tahun 2010-2012 ternyata lebih besar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp42 miliar," kata Jaksa Rudi Amin sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum