Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengaku, sejauh ini pihaknya belum ada menerima usulan Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan yang pindah partai untuk mengukuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 medatang.
''Kabarnya seperti itu, beberapa anggota dewan yang partainya tidak lolos peserta Pemilu 2014 sudah ada yang pindah partai. Namun sampai saat ini usulan PAW atas nama mereka yang pindah partai itu belum ada masuk,'' kata Amiruddin di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (23/4/2013).
Menurut Amiruddin, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, anggota dewan yang mencalokan diri (caleg) dari partai lain wajib mundur secara resmi dari partai yang mengantarkan dia sebagai anggota dewan.
''Kalau sudah mengundurkan diri dari partai asal, harusnya pimpinan partai yang bersangkutan mengusulkan PAW kadernya di DPRD Kota Medan. Inilah yang belum ada kita terima baik dari KPU maupun dari partai,'' ujarnya.
Politisi Partai Demkrat ini mengatakan, proses PAW bagi anggota dewan yang pindah partai itu bisa dilakukan jika ada usulan dari pimpinan partai yang bersangkutan.
''Yang memproses PAW itu ranahnya KPU, kita hanya meneruskan. Jadi kita tungggu saja keputusan KPU terkait persyaratan anggota dewan yang pindah partai ini,'' katanya.
Informasi diperoleh, delapan dari 10 anggota DPRD Kota Medan yang partainya tidak lolos Pemilu 2014 dikabarkan telah pindah partai untuk mengikuti Pileg 2014 medatang. Bahkan, ke delapan anggota dewan tersebut terdaftar dalam Daftar Calog Sementara (DCS) untuk tingkat DPRD Kota Medan.
Ke delapan anggota dewan itu yakni Landen Marbun, Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga, Jhonny Nadeak, yang sebelumnya di PDS, terdaftar dalam DCS Partai Habura, Godfried E Lubis (PKDI) terdaftar dalam DCS Partai Gerinda, Dra Lily dan Janlie SE (PPIB) terdaftar dalam DCS Partai Gerindra, dan Bangkit Sitepu (Partai Patriot) juga terdaftar dalam DCS Partai Gerindra. [ans]
KOMENTAR ANDA