MBC. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menyiapkan database tentang informasi jumlah sekolah, bangunan, dan rasio jumlah guru di Kota Medan. Itu untuk mengetahui tingkat kebutuhan kependidikan dan daya tampung murid dalam penerimaan murid baru setiap tahunnya.
Hal itu merupakan salah satu dari delapan rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2012 yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikrimah Hamidi melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kota Medan penyampaian rekomendasi tentang LKPJ 2012 di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (23/4/2013).
''Selain menyiapkan database itu, kami juga berharap agar kedepan ini tidak ada lagi pengutipan biaya-biaya tambahan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap murid untuk kepentingan tertentu,'' kata Ikrimah Hamidi.
Sementara di bidang urusan kesehatan, DPRD Kota Medan merekomendasi agar dievaluasi dan memperbaiki standar dan prosedur pelayanan tenaga medis dan para medis di rumah sakit maupun puskesmas.
''Pelayanan di rumah sakit milik Pemko Medan maupun puskesmas sejauh ini masih dikeluhkan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah rekrutmen ketersediaan tenaga medis mulai dari perawat hingga dokter spesialis untuk memberikan pelayanan optimal,'' ujarnya.
Di bidang infrastruktur, lanjut Ikrimah, DPRD Kota Medan merekomendasikan pembentukan unit pelayanan teknis Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) ditingkat kecamatan guna meningkatkan pelayanan izin mendirikan bagunan dari masyarakat, khususnya kapasitas 200 meter ke bawah.
Khusus untuk urusan perangkat daerah, pelayanan publik dan penegakan hukum, DPRD Kota Medan mengeluarkan enam rekomendasi yang harus segera ditidaklanjuti oleh Wali Kota Medan. Di antaranya adalah pembinaan lingkungan kerja PNS secara produktif untuk memperoleh dan menempatkan PNS yang kompeten dalam bidang tugas masing-masing.
Selain itu, Wali Kota Medan juga diminta untuk menerbitkan peraturan tentang tugas para Kepala Lingkungan (Kepling), karena saat ini kepling bekerja 24 jam mengerjakan di luar kewajibanya, seperti mengecat median jalan atau trotoar, membersihkan taman dan parit. Padahal suda ada dinas terkait bertanggungjawab di bidang ini.
''Kami meyaksikan para Kepling di Kota Medan bekerja 24 jam dengan tugas dan kewajiban yang diemban sudah di luar kewajibanya. Untuk itu, kami minta Pemko Medan menerbitkan peraturan Walikota Medan tentang tugas para Kepling,'' tandasnya.
Rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan sejumlah pimpinan SKDP di jajaran Pemko Medan.
Dzulmi Eldin mengatakan, rekomendasi DPRD Kota Medan tersebut akan menjadi masukan sekaligus pertimbangan pokok dalam merumuskan arah kebijakan umum dan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Medan di masa mendatang. [ans]
KOMENTAR ANDA