Untuk menghindari keterlambatan penyaluran naskah Ujian Nasional yang berdampak terjadi penundaan pelaksanaan. Pengadaan naskah UN bisa diadakan di setiap provinsi asal tidak menyimpang dari aturan pelelangan.
"Hal itu bisa dilakukan, sepanjang tender lelang pengadaan naskah UN diatur sendiri tidak menyimpang dari aturan pelelangan online yang sedang berlaku," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Karmin, saat melakukan dialog bersama Wali Kota Kupang, Jonas Salean, di Kupang, Selasa (23/4/2015).
Karmin berada di Kupang seusai memantau pelaksanaan UN 2013 tingkat SMP/MTs/SMP Luar Biasa masing-masing di tiga kabupaten perbatasan Indonesia dengan Timor Timur, yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dia mengatakan, pengadaan naskah UN saat ini mengikuti regulasi dan sistem pelelangan secara online yang berlaku di negara ini, sehingga kemungkinan untuk dicetak di provinsi masing-masing sangatlah sulit.
"Terkecuali pencetakan naskah UN diberlakukan khusus di luar regulasi yang ada, sehingga bisa diadakan di setiap provinsi di Indonesia," katanya.
Salean mengatakan, seharusnya pemerintah pusat bisa lebih luwes memberikan kebijakan kepada setiap gubernur di setiap provinsi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pencetakan naskah UN di masing-masing daerah.
Menurut dia, hal itu, akan lebih memberikan manfaat dan tidak mengganggu stabilitas psikologis setiap siswa, jika kondisi penyaluran naskah tepat waktu. [rob]
KOMENTAR ANDA