Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberangkatkan tiga penyidik untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat.
Pemeriksaan itu sendiri terkait kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Tim penyidik kasus Century sudah berangkat ke Amerika Serikat hari ini untuk melakukan pemeriksaan saksi atas nama Sri Mulyani," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, awal pekan lalu.
Keterangan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini dianggap dibutuhkan karena pernah menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu komite pengambil keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
"Tim terdiri atas tiga orang penyidik berikut dengan kepala satgasnya akan memeriksa Ibu Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC," tambah Johan Budi.
Tim KPK akan berada di Washington DC selama sekitar tiga hari, sedsangkan rencana pemeriksaan saksi di Tokyo dibatalkan karena saksi sudah berpindah tugas.
Johan tak menjelaskan siapa saksi yang rencananya diperiksa di Tokyo itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank ini mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008. Manajemen Century laku berkirim surat ke BI pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp1 triliun.
Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.
Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi, hanya 2,02 persen, padahal, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular ini karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas 8 persen --10,39 - 476,34 persen--, dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen, yaitu Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.
Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya BPK menilai BI melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. [rob]
KOMENTAR ANDA