KPU mulai memverifikasi berkas syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon anggota legislatif tersebut pada 23 April hingga 6 Mei.
Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, awal pekan lalu mengatakan hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik pada 7 - 8 Mei, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.
"Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei - 12 Juni, sementara pengumuman DCS dilaksanakan 13 - 17 Juni," sebut Husni Kamil Manik.
Sebelumnya KPU telah menerima sebanyak 6.576 berkas nama bakal calon anggota legislatif DPR.
"Dari berkas tersebut, bacaleg perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki 4.142 orang," kata Ketua KPU.
Sebagian besar partai politik peserta Pemilu memanfaatkan jatah kursi maksimal yang dapat diajukan, yaitu 560 kursi untuk DPR RI.
KPU sendiri telah membuka pendaftaran bacaleg untuk DPR, DPD dan DPRD sejak 9 April dan berakhir pada Senin sore. Tujuh hari pertama sejak dibukanya pendaftaran bacaleg tersebut, tidak ada satu pun parpol yang menyerahkan daftar nama bacaleg ke KPU.
Baru pada hari ke-8, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi parpol pertama yang menyerahkan berkas 492 nama bacaleg, yang terdiri atas 299 laki-laki dan 193 perempuan.
Kemudian, sehari menjelang penutupan pendaftaran, Minggu (21/4), tiga parpol mendatangi KPU, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat, untuk menyerahkan nama-nama calon wakil rakyat.
Pada hari terakhir, Senin, delapan parpol sisa peserta Pemilu menyerahkan berkas bacaleg untuk DPR RI, yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dari total berkas bacaleg tersebut, 12 parpol peserta Pemilu 2014 mengklaim telah memenuhi persyaratan kuota keterwakilan perempuan caleg, minimal 30 persen dari seluruh nama bacaleg yang diserahkan.
Salah satu persyaratan pendaftaran DCS adalah berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).
Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kemungkinan nama bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui kendaraan dua parpol atau lebih. [rob]
KOMENTAR ANDA