post image
KOMENTAR
MBC. Dianggap terbukti korupsi dana bansos (bantuan sosial) Pemprovsu tahun 2009, dua oknum Kepala Sekolah di Pemkab Asahan diantaranya Nirwansyah (47), selaku Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), selaku Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran UP (uang pengganti) sebesar Rp200 juta serta subsider 3 tahun 3 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan diruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2013).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing, jaksa menyatakan kedua terdakwa dianggap melanggar dakwaan primair sebagaimana dalam Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Robertson Pakpahan, melakukan korupsi pada hibah dana bansos Pemprovsu tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Sumut.

"Modus yang dilakukan, saat itu terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, Nirwansyah pun merekrut Rahmad menjadi bendaharanya. Sebenarnya dia telah mempunyai bendahara di sekolahnya, tetapi untuk tidak diketahui maka ia merekrut bendahara palsu (bayangan) bernama Rahmad, yang merupakan kepala sekolah juga di sekolah lain," ujarnya

Robertson yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kisaran menyebutkan kedua terdakwa juga membuka tabungan di Bank Sumut lalu mencairkan dana bansos dalam rekening itu secara bersama-sama.

"Dana yang telah cair mereka bagi. Untuk broker Rp200 juta dan kedua terdakwa Rp200 juta. Brokernya belum dapat dan kita belum pastikan dari mana. Kita lihat saja nanti fakta persidangannya," urainya.

Menurutnya dalam perkara ini, Nirwansyah mencari seseorang yang bisa menjadi bendahara. "Karena kalau dia menggunakan bendahara sesungguhnya bisa langsung ketahuan. Maka diciptakanlah bendahara palsu untuk mendapatkan anggaran siap cair dan mereka berdua menandatangani. Kita lihat fakta persidangannya nanti," bebernya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum