MBC. Dituding tak memberikan izin untuk membuka safety box (kotak penyimpanan barang berharga_red), Narsar Sembiring (80) warga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru, melayangkan gugatannya kepada Bank Mandiri unit kerja Jalan Imam Bonjol Medan, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Isi gugatan yang sudah diregister pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan bernomor register 105/Pdt.G/2013/PN.Mdn ini, tertanggal 25 Februari 2013, mengatakan pihak tergugat yakni Bank Mandiri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak bersedia untuk membuka atau memperlihatkan dan menyerahkan isi dari safety box itu pada penggugat.
Dalam gugatannya diterangkan, penggugat mengaku suami almarhum Ngasali Boru Ginting yang sah sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor 63/SKK/63 tertanggal 16 Desember 1963, yang telah diterbitkan oleh Kepala Kampung Delitua Pekan dan diketuai Asisten Wedana Delitua.
Sementara dari perkawinan antara penggugat dengan Ngasali Boru Ginting yang sudah berlangsung selama 50 tahun tersebut tidak dikarunia anak.
Ngasali sendiri semasa hidup, pernah menitipkan barang-barang berharga yang disimpan di dalam safety box ke PT Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.
Dalam isi gugatan, saat Narsar Sembiring mendatangi Bank Mandiri dengan maksud hendak mengambil safety box itu namun pihak Bank Mandiri menolak. Alasan harus menunjukkan atau memperlihatkan Akta Kematian Ngasali dan Surat Keterangan Ahli Waris.
"Sudah saya tunjukkan beberapa surat yang mereka minta seperti Surat Akta Kematian istri saya dengan nomor 1264/U/Mdn/2012 tertanggal 21 Desember 2012 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan serta surat keterangan ahli waris yang ditanda-tangani Kepala Lingkungan VII Kelurahan Merdeka dengan tercatat di Kecamatan Medan Baru juga lagi-lagi mereka tidak mengijinkan saya untuk menerima safety box itu," terangnya saat ditemui sejumlah wartawan di Medan, Senin (22/4/2013).
Dengan dasar tadi, Narsar melayangkan gugatan ke PN Medan untuk menuntut hak-haknya. Dalam tuntutannya, Narsar meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memutuskan agar mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan dan menetapkan penggugat adalah suami dan ahli waris yang sah dari Ngasali Boru Ginting serta menyatakan menurut hukum barang-barang berharga baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang ditinggalkan Ngasali semasa hidup yang disimpan dalam safety box di Bank Mandiri adalah sebagai harta peninggalan dan diberikan pada penggugat sebagai ahli waris Ngasali Boru Ginting.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta pada majelis hakim agar memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp100 juta pada penggugat serta mengenakan tergugat membayar biaya keterlambatan (dwangsom), pada penggugat sebesar Rp1juta, terhitung sejak putusan dalam perkara itu berkekuatan hukum tetap.
Sementara menanggapi isi gugatan, legal dari Bank Mandiri yang mengaku bernama Eka Setiawan, saat dikonfirmasi melalui telepon tak banyak berkomentar.
Ia hanya menyarankan media massa melihat jalannya persidangan, termasuk saat Eka ditanya prihal mekanisme pengambilan safety box."Saya legal dari Bank Mandiri kantor wilayah. Lihat saja dipersidangan nanti,"urainya singkat. [ans]
KOMENTAR ANDA