post image
KOMENTAR
MBC. Putusan MK yang mengabulkan permohonan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) agar mereka diikutsertakan dalam pembuatan kebijakan, ternyata tidak membuat jumlah peminat DPD meningkat, padahal putusan tersebut membuat wewenang DPD RI semakin bertambah.

Data yang tertera pada papan pengumuman di KPU Sumut menunjukkan, jumlah calon anggota DPD yang mendaftar hanya mencapain 28 orang. Jumlah ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah calon DPD yang mendaftar pada tahun 2009 lalu yang mencapai 38 calon.

"Hingga pendaftaran kita tutup pukul 16.00 WIB, jumlah anggota DPD yang mendaftar hanya sebanyak 28 orang," kata Surya Perdana, komisioner KPU Sumatera Utara, Senin (22/4/2013).

''Akan dilakukan verifikasi berkas dukungan, dan administrasi lain. Jika sudah lolos berkas, baru nanti ditetapkan sebagai calon,''  katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU Sumut, di antara calon yang mendaftar itu, tiga di antaranya merupakan anggota DPD RI utusan Sumut yang masih aktif. Masing-masing Prof Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba dan Rudolf Matzuoka Pardede. Sedangkan anggota DPD asal Sumut yang seorang lagi Rahmat Shah, tidak mendaftar kali ini.

Sementara nama-nama pendaftar yang lainnya, yakni Ibrahim Sakty Batubara yang kini masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Kemudian mantan komisioner KPU Sumut Turunan B. Gulo, mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag, kini Kemenag) Sumut, Syariful Mahya Bandar, serta Benny Pasaribu mantan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pernah menjadi calon wakil gubernur pada Pilgub Sumut 2008.[ans]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa