post image
KOMENTAR
MBC. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang yang tak lain adalah mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2010 JA Setiawan Girsang dan mantan Bendahara Kadispenda Very Susati Siregar masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Sinaga SH dan Hari Darmawan SH dari Kejari Pematangsiantar selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang perkara tipikor di gedung Pengadilan Negeri (PN), Selasa (22/4/2013).

"Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara masing-masing pada kedua terdakwa karena terbukti lakukan korupsi di Dispeda kota Pematangsiantar tahun 2010," ucap Jaksa Hari didepan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik SH.

JPU menilai kedua terdakwa yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan ini melanggar pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dan pasal 3  UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam hal ini keuangan negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Menanggapi itu, penasehat hukum terdakwa pada pekan depan segera mempersiapkan nota pembelaan terhadap kedua terdakwa dan sidang ditunda pada pekan depan.


Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan JA Setiawan Girsang dan Very Susanti Siregar sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi pada 9 Juli 2012. Keduanya awalnya diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar. Namun setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP diketahui total kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.


Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi ini pada akhir 2010, karena menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, dana itu dialihkan ke rekening pribadi Very Susanti Siregar di Bank Sumut Cabang Pematangsiantar.

Kasus ini sendiri mencuat setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian menindaklanjutinya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setiawan Girsang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Very ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berkas kedua tersangka kemudian diterima Kejati Sumut dan diteruskan ke Kejari Pematangsiantar Rabu (31/10/2013) kemarin. Sejak itu, Setiawan dan Very Susanti ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum