MBC. Dua pejabat Samosir yakni mantan Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan, Patar Sitorus, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mangoloi Sinaga, dan rekanan Melkior Lumbanraja, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten
Samosir 2009-2010, senilai Rp2,5 miliar, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.
Amar tuntutan itu dibacakan JPU Agustini SH, Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Jhonni Sitohang, dalam sidang yang digelar pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (22/4/2013).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar
denda Rp50 juta, subside 3 bulan penjara. Serta mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp145 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
JPU berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian, selaku pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa
Melkior Lumban Raja selaku kordinator CV Saroha, secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan Patar Sitorus sebagai Pengguna Anggaran
TA 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku PPTK TA 2008, Ketua Panitia
Lelang TA 2009-2010 dan Asbel Parhusip (almarhum) selaku Ketua
Panitia Lelang TA 2008 (berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Bahwa mulanya di tahun 2007 Camat di Kecamatan Nainggolan mengusulkan
surat untuk mengajukan membangun bendung irigasi Hasuntolon di Sungai
Singumbang sebagai sumber air minum dan sumber perairan persawahan.
Selanjutnya Bupati Samosir, melanjutkan usulan itu ke Pemprovsu 5 Apri 2007 melalui sumber dana Bantuan Daerah Bawahan untuk pembiayaan.
Disebutkan jaksa, setelah usulan per 25 Maret 2008 disetujui Pemprovsu, dengan proyek bertahap lalu dana anggarannya ditransfer sebesar Rp1.018.000.000, melalui Kasda Pemkab Samosir dengan ketentuan dana itu terealisasi dan dipertanggungjawabkan di P-APBD Pemkab Samosir TA 2008.
Atas dasar nota persetujuan Bupati Pemkab Samosir, maka ditunjuk Dinas PU Samosir sebagai Panitia Pelaksana dalam pekerjaan proyek irigasi bendungan Siuntulon, sampai proyek dapat diselesaikan.
Sehingga Kadis PU yang dijabat Ambrociu mengangkat terdakwa Melkior
Lumban Raja selaku kontraktor untuk pekerjaan bendung irigasi TA 2008
sampai dengan selesai bulan November 2008.
Lalu Asbel Parhusib (alm) yang bekerjasama dengan Patar Sitorus selaku
pengguna anggaran, Mangoloi Sinaga selaku PPTK, sudah mengkondisikan
terdakwa Melkior Lumban Raja selaku kontraktor sebagai penawar tertinggi yang menjadi pemenangnya. Sehingga dengan penunjukkan
kontraktor itu setelah pekerjaan proyek bendung sudah mencapai 40
persen.
Proyek dibayarkan Ambrocius selaku Kadis PU Samosir digantikan oleh
Hatorangan Simarmata selaku Plt Kadis PU Samosir, sehingga sisa
pekerjaan yang 60 persen akan dilanjutkan pembayarannya kepada Melkior Lumban Raja. Dan Melkior Lumban Raja telah dijanjikan ditunjuk mengerjakan proyek lanjutan TA 2009 dan TA 2010, sehingga penunjukannya melalui proses lelang tidak objektif dan direkayasa.
Saat proses administrasi sisa 60 persen, Hatorangan Simarmata yang menjabat sebagai PLt Kadis PU Samosir digantikan Patar Sitorus, sehingga pertanggungjawaban administratifnya secara 100 persen (sisa 60 persen) dilimpahkan ke Patar Sitorus.
Namun demikian terhadap fakta pekerjaan di lokasi irigasi bendung
Siuntulon TA 2008 dikerjakan tidak sesuai yang ada di perjanjian kontrak bernomor 610/14/KTR-PU1/DPU/2008 tanggal 25-08-2008, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 969.990.000. [ans]
KOMENTAR ANDA