post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) telah memanipulasi hukum dan berupaya menyembunyikan pelaku sesungguhnya dalam perkara dugaan  korupsi dana bantuan sosial atau dana bantuan hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumatera Utara 2009-2012.

Begitu dikatakan Hamdani Harahap, pengacara mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bangun Oloan Harahap.

Karenanya, dia meminta KPK untuk mengambil alih perkara yang sudah mendakwakan kliennya tersebut.

"Jika penyidikan (Kejaksaan) dilakukan secara profesional, akan terungkap fakta indikasi kolusi antara pimpinan atau anggota DPRD Sumatera Utara dengan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara," kata Hamdani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Hamdani melaporkan kasus itu ke KPK lantaran dia yakin dibalik perkara ini masih ada orang lain yang lebih relevan dan lebih masuk akal dijadikan sebagai tersangka bila dibandingkan dengan kliennya.

"(Namun) Kejasaan  belum meresponnya  dan belum serius menegakkan hukum," terang Hamdani sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sulit diharapkan memberantasan penyimpangan dana bansos atau hibah secara adil dan menyeluruh," imbuh dia.

Akibat penyelewengan ini, Hamdani menyatakan negara telah dirugikan Rp 1,2 miliar. Dia menduga kerugian negara bisa bertambah mengingat masih banyak temuan dugaan korupsi dana bansos yang belum terungkap. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum