Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mencatat akta perkawinan secara massal bagi warga Kota Medan yang belum memiliki akta perkawinan.
''Program ini akan kita lakukan pada Bulan Mei mendatang. Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah tetapi belum memiliki akta perkawinan akan kita lakukan pencatatan secara massal,'' kata Kepala Disducapil Kota Medan Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Senin (22/4/2013).
Muslim mengungkapkan, program pencatatan pernikahan secara massal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari program pembuatan akta kelahiran anak berusia di bawah satu tahun secara gratis.
Sebab, selama ini pembuatan akta kelahiran anak usia di bawah satu tahun secara gratis sering terkendala karena orang tuanya belum memiliki akta perkawinan.
''Karenanya perlu kita buat pencatatan perkawinan secara massal bagi pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan. Kasus seperti ini banyak ditemukan bagi warga beragama Kristen,'' ujarnya.
Pernikahan di bawah tangan atau hanya diberkati di Gereja, menurut Muslim, tidak sah secara UU. Artinya, setiap pernikahan itu harus dicatat dalam sebuah akta perkawinan dan ini merupakan syarat untuk membuat akta kelahiran anak.
''Secara agama mereka resmi pasangan suami istri, tapi secara UU hal itu tidak diakui, tetap harus dicatat perkawinannya. Kasus seperti ini banyak ditemukan di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Baru,'' jelasnya.
Dalam program pencatatan perkawinan secara massal ini, kata Muslim, pasangan suami istri yang mau mencatatkan perkawinanya tetap dikenakan retribusi sesuai Perda yang berlaku.
''Program ini tidak gratis, pasangan ini suami istri yang mau mencatatkan perkawinanya akan dikutip retrubisi mulai dari Rp60.000 sampai Rp70.000. Tahap awal kita targetkan 200 akta perkawinan,'' pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA