post image
KOMENTAR
MBC. Soal pengangkatan dan pemberhentian menteri, termasuk apakah seseorang diangkat hanya sebagai pelaksana tugas menteri tertentu, itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Karena itu, kata Wakil Sekjen DPP PAN Achmad Rubaie, penunjukan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas Menteri Menteri Keuangan juga merupakan hak prerogatif Presiden, SBY.

Hal itu dikatakan Rubaie sesaat lalu Senin, (22/4/2013) menanggapi kritik dari Shohibul Iman PKS dan Harry Azhar Aziz dari Golkar bahwa status pelaksana tugas Menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR kalau SBY tidak segera menentukan Menkeu defenitif.

Karena hanya Menkeu definitif yang bisa mewakili Presiden dalam proses pembahasan Rancangan APBN atau APBN Perubahan dengan DPR. Dan ini sifatnya tidak bisa diwakilkan.

"Mau mengangkat plt atau definitif itu hak Presiden. Mengapa teman-teman saya di Golkar dan di PKS seolah-olah tidak paham. Pasti itu pandangan yang tidak jernih," tegas Rubaie, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur ini, seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa