post image
PBB saat menyerahkan DCS
KOMENTAR
Penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014 akan serentak ditutup secara nasional hari ini, Senin (22/4/2013). Sebab itu, sejumlah parpol diyakini akan berbondong-bondong datangi KPUD Medan Jalan Kejaksaan.  

Pasalnya, hingga jelang masa penutupan penyerahan DCS, baru dua parpol di Medan yang mendaftarkan calegnya yakni, partai PKS dan PBB.

Divisi Hukum dan Humas KPUD Medan, Pandapotan Tamba kepada MedanBagus.Com, mengatakan sesuai Per-KPU No. 13 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pendaftar parpol dan Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tentang jadwal dan tahapan Pileg tahun 2014, maka hari ini, Senin (22/4/2013) Pukul 16.00 Wib adalah hari terakhir pendaftarkan Caleg ke KPUD Medan.

Menurutnya, parpol yang belum menyerahkan berkas calegnya ke KPUD Medan adalah, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai PPP, Partai PKPI, Partai PKB, Partai PDIP, Partai PAN dan Partai Gerindra.

"Kita berharap partai yang belum mendaftarkan Caleg- calegnya tersebut agar dapat menyerahkan berkasnya sebelum pukul 16.00 Wib," ujar Pandapotan Tamba.

Dikatakannya lagi, apabila parpol kalau tidak menyerahkan DCS nya pada hari terakhir maka dipastikan partai tidak mengikuti pileg 2014 karena tidak ada kesempatkan untuk mendaftarkan caleg lagi hal ini sesuai Per- KPU No 13 Tahun 2013.

"Parpol hanya boleh menyerahkan DCS nya satu kali saja  pada saat pendaftaran yakni dari tanggal 9- 22 April 2013 diluar itu tidak akan ada penerimaan berkas lagi," ungkapnya.

Menurut Pandapotan, lambatnya parpol menyerahkan DCS-nya ke KPUD disebabkan parpol harus mendapatkan persetujuan dari pimpiman parpol dari tingkat pusat sehingga mereka memilih di hari terakhir pendaftaran.

"Hal ini, membuat KPUD Medan harus bekerja extra di hari terakhir karena harus memeriksa berkas dan dokumen yang diberikan parpol berupa SK kepengurusan dan DCS per- Dapil baik dalam bentuk hard copy maupun dalam bentuk soft copy yang bersamaan sebelum diberikan tanda terima," imbuhnya.

Verifikasi administrasi dokumen DCS Caleg akan dilakukan KPUD Medan dari tanggal 23 April - 5 mei 2013 (14 hari). Yang akan menjadi pertimbangan dalam verifikasi yakni, meneliti daftar caleg 100% per- dapil, meneliti pemenuhan perempuan 30%  per -dapil, meneliti penempatan perempuan setiap 3 caleg ada 1 perempuan, meneliti tandatangan pengajuan calon oleh ketua dan sekretaris sesuai AD/ADRT.

Kemudian, tambahnya, sebagai Syarat calon yang diteliti adalah, meneliti surat peryatan dan surat keterangan model BB, BB 1 s/d BB 11 (pendaftaran caleg), meneliti syarat minimal usia 21 tahun pada tanggal pendaftaran yakni tanggal tanggal 22 april 2013, meneliti fotocopy KTP yang masih berlaku sampai dengan tanggal pendaftaran yakni tanggal 22 april 2013, meneliti KTA, meneliti fotocopy ijazah minimal SLTA, meneliti pengunduran diri bagi PNS, TNI/ Polri, BUMN/ BUMD, kepada Daerah/ Wakil Kepala Daerah, meneliti pengunduran diri bagi Anggota DPRD yang berbeda parpol.

"Kita berharap agar partai- partai yang belum mendaftar segera mendaftar pada hingga pukul 16.00 Wib," tandasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa