Partai Demokrat Sumatera Utara mengklaim mencalonkan kader terbaik mereka dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Namun dari sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), terdapat dua nama yang bermasalah secara hukum.
Keduanya antara lain Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan, Effendi alias Seng Hian. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,4 miliar, pada proyek pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nias pada tahun 2007-2010.
Effendi menyandang status tersangka sejak 26 Maret 2013 lalu namun tetap diusung menjadi Caleg 2014 untuk DPRD Nias Selatan.
Seorang lainnya adalah Tahan Manahan Panggabean, sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut. Tahan Manahan menyandang status terpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dalam peristiwa demo yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Drs H Abdul Aziz Angkat.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, HT Milwan tak menampik masuknya dua nama yang tersangkut masalah hukum tersebut. Bahkan Milwan terlihat kebingungan menjawab adanya beberapa caleg mereka yang pernah terlibat kasus hukum.
Mengenai status tersangka Effendi, Milwan mengatakan mereka belum melihatnya sebagai sebuah hal yang bisa menghalangi pencalonannya. Apalagi, Demokrat menurutnya masih mempelajari kasus tersebut sebelum memutuskan tindakan yang akan dilakukan partai.
"Ya kita pelajari dululah (kasusnya-red)," ujar Milwan di Kantor KPU Sumut, Minggu (21/4/2013).
Demikian halnya saat menjawab status hukum Tahan Manahan. "Kita sudah memutuskan berdasarkan musyawarah mufakat, jadi itulah yang kita usulkan, udah ya," katanya sambil berlalu.
Diketahui, DPD Partai Demokrat Sumut resmi mendaftarkan calegnya untuk pemilu 2014 ke KPU Sumut Minggu (21/4/2013). Demokrat menjadi partai keempat yang mendaftar menjelang berakhirnya masa pendaftaran ini. [ded]
KOMENTAR ANDA