Perubahan waktu penggerebekan narkoba di Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin memang berhasil menciduk 36 tersangka. Namun dari jumlah tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan tetap saja gagal menangkap bandar besar yang menjadi pemasok narkoba di kawasan tersebut.
Dari hasil tangkapan yang dipaparkan langsung Kapolresta Medan, Kombes Monang Situmorang, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan masih terbilang minim dibanding jumlah tersangka yang ditangkap.
"3 paket sabu, satu paket ganja, uang tunai Rp 2,8 juta, bong untuk alat hisap, plastik klip kosong dan jarum suntik jumlahnya ratusan," kata Monang dalam keterangannya, di Mapolresta Medan, Sabtu (20/4/2013).
Penggerebekan Narkoba ini justru lebih banyak menemukan hasil kejahatan berupa judi dan senjata tajam yang disita bersama para pemiliknya dari lokasi penggerebekan. Beberapa diantaranya yakni 26 unit Mesin Jackpot beserta ribuan keping koin, 5 pucuk senjata tajam, uang tunai Rp 35 juta, 11 handphone, dan 1 pucuk senjata jenis Air Soft Gun.
"Razia ini memang kita lakukan untuk penyalahgunaan narkoba, termasuk pemilik senjata tajam dan judi," Monang menjelaskan.
Data yang didapatkan dari 36 tersangka yang ditangkap, 21 orang merupakan tersangka pelaku judi dan pemilik senjata tajam. Selebihnya merupakan tersangka yang terlibat dengan narkoba.
"Kita akan periksa mereka dan kembangkan untuk mendalami pemasoknya," pungkas Kapoltresta Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA