Sekitar 50 anggota Forum DPRD se-Indonesia mendatangi kantor KPU untuk memprotes peraturan KPU soal ketentuan pengunduran diri bagi anggota DPRD yang mencalonkan dari partai berbeda.
Kedatangan mereka didampingi Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Yusril tiba di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (19/4/2013). Sementara puluhan anggota forum DPRD sudah lebih dulu tiba di KPU.
Yusril mejelaskan, bahwa kedatangannya hanya untuk menyerahkan surat protes mengatasnamakan ribuan anggota forum DPRD se-Indonesia untuk meminta perubahan atas peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013.
"Saya menyerahkan surat kepada KPU mewakili ribuan orang anggota DPRD dari daerah, mereka keberatan peraturan KPU tentang pencalonan anggota maupun DPRD yang mereka itu sebelumnya anggota parpol yang ikut mencalonkan diri di Pemilu 2014 melalui partai yang lain baik partai itu lolos maupun tidak lolos verifikasi," kata Yusril saat tiba di KPU.
Menurutnya, peraturan itu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu karena anggota DPRD yang masih menjabat meski partainya tak lolos pemilu, tak perlu mengundurkan diri.
"Permasalah itu kami anggap tidak sejalan dengan Undang-undang Pemilu maka kami menyampaikan surat mewakili kepentingan hukum dari semua anggota DPRD itu supaya KPU melakukan perubahan terhadap peraturan KPU," ungkapnya.
Berikut kutipan huruf (i) Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pencalegan yang mereka protes:
(i) Surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi: (2). Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta pemilu maupun bukan, melampirkan surat pernyataan pengudunduran diri sebagai partai politik asal. [rob]
KOMENTAR ANDA