![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
Seperti dilansir koran SumutPos, warga setempat menuturkan, pepohonan yang sudah tak berdaun itu sengaja 'dimusnahkan' oleh pengembang dengan menyuntik racun batang pohon hingga akhirnya beberapa hari saja pohon yang awalnya subur langsung mengering.
Keterangan warga sekitar, penyuntikan pohon dilakukan pada malam hari. "Kami lihat beberapa pria menyuntik batang pohon di malam hari. Saya tidak tau apa nama zatnya. Beberapa hari kemudian pohon langsung mengering," ujar warga yang tak disebutkan identitasnya itu.
Dinas Pertamanan Kota Medan yang dikonfirmasi menilai, tindakan pengerusakan pohon tersebut telah melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 Tahun 2009.
"Kita sudah menyuruh anggota untuk melaporkan pengerusakan pohon tersebut ke Polresta Medan," ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir Zulkiefli Sitepu. [ded]
![](http://www.medanbagus.com/images/berita/normal/1366345185.jpg)
KOMENTAR ANDA