Terdapat 19 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubsu TA 2012 dan LKPJ akhir masa jabatan Gubsu lima tahunan (2008 – 2013) sebagai evaluasi, saran dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pembangunan pemerintahan di Propinsi Sumut.
"Urusan-urusan wajib dan pilihan lainnya yang tidak diungkapkan dalam ringkasan 19 rekomendasi ini, bukan berarti tidak menjadi urusan prioritas atau tidak ada masalah dalam pengelolaannya. Tapi yang diungkap merupakan masalah krusial yang harus mendapatkan penanganan khusus dan cepat," ujar Juru Bicara DPRD Sumut, Biller Pasaribu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Kamis (18/4/2013).
Berikut rekomendasi dan evaluasi yang dibacakan anggota dewan Dapil IX Wilayah Tapanuli itu dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut HM Affan SS.
Pertama tentang pengelolaan pendapatan daerah yang sebagian besar tidak mencapai target yang ditetapkan, karena kinerja yang terlalu rendah dan kebocoran pendapatan yang terlalu tinggi, sehingga diperlukan program peningkatan pendapatan dari semua sektor dengan cara transparan.
Kedua tentang kebijakan pengelolaan belanja daerah. Disini belanja langsung harus lebih besar dari belanja tidak langsung. Pada TA 2012 dialokasikan 67,22 persen untuk keperluan belanja langsung dan sisanya 32,78 persen untuk keperluan belanja langsung. Struktur ini, selain tidak sehat, juga tidak dapat menjangkau masyarakat Sumut secara signifikan.
Ketiga menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya dalam pemerataan sarana dan prasarana di pempropsu melalui Dinas Pendidikan Sumut harus segera melakukan revitalisasi di semua jenjang pendidikan. Termasuk melakukan pemetaan kondisi pendidikan untuk setiap tingkatan di daerah, sehingga dapat tersusun perencanaan pembangunan pendidikan yang lebih baik dan tepat sasaran.
Keempat urusan wajib kesehatan harus diberikan prioritas, baik sarana maupun prasarana medis, di seluruh Puskesmas maupun rumah sakit besar, sehingga masyarakat tidak lagi berobat keluar negeri, karena merugikan bagi pemerintah sendiri.
Kelima, DPRD Sumut mengharapkan Pempropsu menyiapkan rencana pembangunan investasi infrastruktur jangka menegah untuk tahun 2013-2014 yang mensinergikan rencana program pemerintah pusat, Pempropsu dan kabupaten/kota. Upaya yang dibutuhkan, dengan membentuk kelembagaan untuk mengelola kawasan strategis.
Selanjutnya menyangkut urusan wajib ketenaga-kerjaan mengurangi pengangguran, urusan wajib kebudayaan dengan melakukan peningkatan promosi pariwisata khususnya untuk pasar luar negeri, urusan wajib ketahanan pangan, urusan wajib kepemudaan dan olah raga, urusan wajib penanaman modal, urusan wajib koperasi dan usaha kecil menengah.
Tidak kalah pentingnya urusan wajib komunikasi dan informatika, urusan wajib komisi perlindungan anak Indonesia Propinsi Sumut, urusan wajib sosial dengan menganggarkan kegiatan pendapatan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), sehingga tersedia data PMKS yang akurat, terkini dan menyeluruh.
Merekomendasikan urusan wajib pertanahan, agar Pemprovsu lebih serius menyelesaikan sengketa pertanahan di Sumut, termasuk sengketa terhadap asset Pemprovsu, urusan kelautan dan perikanan dengan mengefektifkan retribusi yang ada sesuai peraturan yang berlaku, sehingga target PAD tercapai.
Merekomendasikan agar Pemprovsu mendorong pemerintah pusat guna mempercepat direvisi SK Menhut No44/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumut, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik di kawasan dan juga mencegah bertambahnya kerusakan hutan. Juga merekomendasikan urusan perkebunan, pertanian maupun peternakan dan kesehatan hewan.
Mendengar rekomendasi itu, Gubsu H Gatot Pujonugroho, ST berjanji akan memperhatikan saran maupun rekomenadasi yang telah disampaikan lembaga legislatif dalam rangka memperbaiki kinerja, sekaligus meningkatkan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat. [rob]
KOMENTAR ANDA