post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ST, mendukung langkah yang diambil tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam menangani dugaan praktik pungutan Liar (Pungli) di jembatan timbang.
   
"Kita sudah menandatangani fakta integritas atau pernyataan untuk proaktif mencegah KKN di lingkungan kerja masing-masing, termasuk dengan pihak Kejaksaan. Karenanya, kita serahkan saja persoalan ini kepada penegak hukum," kata Gubsu usai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Sumut, dalam rangka penyerahan rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (KPJ) 2012 dan akhir masa jabatan Gubernur Sumut periode 2008-2013, di Gedung DPRD Sumut, Kamis (18/4/2013).

Gatot bilang penegakan hukum merupakan langkah yang tepat untuk kasus ini, dan dalam konteks upaya pemberantasan korupsi pihaknya tidak ingin melakukan intervensi terhadap siapapun pejabat di jajaran Pemprovsu yang terlibat kasus pelanggaran hukum termasuk di Dishub Sumut.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejatisu," ujar Gatot Pujo Nugroho.
  
Sebelumnya pihak Kejatisu telah memanggil dan meminta keterangan beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut terkait dugaan Pungli di jembatan timbang dimana dari praktik ini, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Namun hingga saat ini pihak Kejatisu belum bisa memastikan nama oknum pejabat yag bakal dijadikan tersangka. [rob]


 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum