MBC. Setelah penyerahan tahap dua yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terhadap mantan Sekda Pemkab Tapsel, Rahudman Harahap dalam kasus dugaan Korupsi TPAPD (tunjangan penghasilan pemerintah desa), kini status Rahudman telah berubah menjadi terdakwa.
Namun, hingga kini pihak Kejatisu ternyata masih belum menyiapkan berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Alasannya, mereka masih menunggu berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Fredi Azhari, yang mengaku jika saat ini pihaknya masih perlu waktu untuk meneliti berkas itu.
Sementara itu terpisah pihak Kejati Sumut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra Purnama, mengaku tetap menunggu pihak Kejari P Sidimpuan untuk menyelesaikan status dan berkas dakwaan sehingga dapat disampaikan ke institusi lain.
Hal itu sesuai locus delik perkara yang kini berada di tangan Kejari Padang Sidimpuan, setelah berkas dugaan korupsi Rahudman Harahap yang kini menjabat Walikota Medan itu dilimpahkan ke tahap dua dari tangan penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Itu nanti kita tunggu dari Kejari Padang Sidimpuan, yang kini tengah meneliti perkara tersebut," urai Chandra di kantornya.
Hampir sama dengan sebelumnya, Chandra mengungkapkan status Rahudman kini telah menjadi terdakwa. Hal itu sesuai dengan identitas yang mereka susun di dalam surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Itu sesuai dengan Kepja kita. Identitasnya sekarang terdakwa," ujarnya.
Ia pun mengatakan, setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap maka pihaknya menilai perkara ini berpeluang besar selesai di pengadilan.
"Ketika dinyatakan P21 berarti sudah lengkap baik itu resume sampel, kerangan ahli, keterangan tersangka dan suplemen untuk barang bukti terlampir. Kami yakin perkara RH maju ke pengadilan," ujarnya.
Dalam perkara ini Noor menyampaikan JPU yang menangani perkara ini antara lain, Aris, Marcos Simaremare, Junihariaman, Polim dan beberapa lainnya dari pihak Kejati Sumut, dan dua jaksa dari Kejari Padangsidimpuan.
"Yang dari Kejar Padangsidimpuan saya lupa namanya," ujarnya. [ans]
KOMENTAR ANDA