MBC. Bona Tua Lubis mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemko Pematangsiantar diperiksa untuk kedua kali sebagai tersangka. Sementara tersangka Jhoni Arifin Siahaan mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar, gagal diperiksa dengan alasan sakit.
"Jhony Arifin sakit didampingi pengacaranya yang hadir untuk menyampaikan ia sakit, dan jadwal pemeriksaan ini merupakan jadwal pertama. Sedangkan Bona Tua Lubis memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan penyidik untuk yang kedua kali sebagai tersangka," ucap Kasipenkum Kejatisu Chandra Purnama, Kamis (18/4).
Namun kedua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp10,5 miliar pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 ini juga masih berstatus tahan kota.
Disinggung mengenai perkembangan kasus ini. Bakal tersangka lain yang bertanggung jawab, Chandra mengatakan pihaknya belum dapat menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka lain dalam kasus ini.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru, kita tunggulah hasil kesimpulan tim, itu pun tidak menutup kemungkinan tersangka lain," katanya.
Diketahui, dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp10,5 miliar pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 ini adalah perkara yang ditangani KPK pengembangan hasil dari penyidikan sebelumnya dari terpidana RE Siahaan.
Untuk terpidana RE Siahaan yang diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditanggani KPK, yang disinggung apakah menjadi saksi dalam kasus ini, Chandara menyatakan tergantung kebutuhan penyidik untuk memintai keterangan RE Siahaan nantinya.
"Untuk terpidana RE Siahaan bisa saja dipanggil kembali untuk sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta itu," katanya.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dari KPK ke Kejati Sumut sekitar akhir tahun 2012. Hasil audit BPK itu menemukan sekitar 12 item penggunaan anggaran yang terindikasi korupsi.
Antara lain pembangunan pagar keliling Taman Hewan sebesar Rp208.018.000, yang membebani dan memboroskan keuangan daerah, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa dengan perlengkapannya pada Dinas PU, tidak sesuai kontrak dan penawar terendah tidak ditunjuk sebagai pemenang. Sehingga diduga merugikan keuangan Negara Rp224.037.100. [ans]
KOMENTAR ANDA