post image
KOMENTAR
MBC. Ketujuh terdakwa pengedar Sabu-sabu sindikat internasional, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/4/2013). Mereka diadili setelah terbukti mengedarkan ss dari Malaysia ke Indonesia, khususnya Medan melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Kini mereka bersiap menghadapi ancaman hukuman terberat yakni penjara seumur hidup atau mati.

Ketujuh terdakwa masing-masing, Andika, Syaeful, Budi Winarno dan Yusuf, Hartono alias Ati, Budianto dan Masudi, secara bergantian dibacakan dakwaannya di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/4), oleh Jaksa di depan Majelis hakim diketuai Lelywati SH, Marlianis SH dan ET Pasaribu SH.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Halomoan SH dan Leliwati Hasibuan, mengatakan terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang diterima Tim Dirtipi Narkoba Bareskrim Mabes Polri bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dikendalikan Dedi Jonaidi alias Ahay dan Hartono alias Ati.

Lalu 14 Oktober 2012 jam 14.30 wib, petugas menangkap Ati di Bandara Polonia. Setelah diinterogasi petugas, selanjutnya Ati ditelepon Ahay untuk menerima penyerahan sabu dari Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Komplek Perumahan Cemara Hijau. Setelah itu petugas melakukan penangkapan dan menyita sabu-sabu seberat 2.945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.

Kepada petugas Yusuf dan Andika mengaku bahwa mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp500 ribu.

Keduanya juga mengaku telah menyerahkan sabu dan kotak susu kepada Budi Winarno di ujung jalan Gang Jaya Tanjung Balai. Selanjutnya petugas bergerak ke Tanjung Balai untuk mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Kota Tanjung Balai 15 Oktober 2012.

Ahay yang berhasil ditangkap mengaku kepada petugas bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012 ada seseorang bernama Cicago (DPO) memesan sabu sebanyak 3 kg. Tapi sebelumnya Cicago meminta 150 gram sebagai contoh.

Kemudian Ahay menelpon Aseng di Malaysia untuk disediakan pesanan Cicago. Ahay meminta Aseng menyerahkan barang haram seberat 3 kg itu pada Masudi sedangkan sabu 100 gram kepada Muhammad Saeful. Barang itu diterima kedua orang tersebut (Masudi dan Saeful) 12 Oktober 2012 melalui orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia.

Selanjutnya tanggal 13 Oktober 2013 Masudi mengambil barang tersebut yang diletakkan orang suruhan Aseng di sebuah kapal. Selanjutnya Masudi membawa sabu itu dari Malaysia dan menyerahkan barang tersebut kepada Budianto di sebuah gudang di Jalan Baru Tanjung Balai. Budianto menyerahkan Rp20 juta pada Masudi sebagai upah.

sementara Budianto mengantarkan sabu itu ke rumah Ahay. Sabu 3 kg itu disisihkan Ahay seberat 150 gram, kemudian dimasukkan ke dalam kotak susu Dancow dan menyuruh Yusuf dan Andika menyerahkan kepada Budi Winarno (suruhan Ati) di Medan. Rencananya Ati akan diserahkan pada Cicago.

13 Oktober 2012 Ahay menuruh Muhammad Saeful menerima sabu 100 gram dari orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia untuk dibawa ke Medan. Setelah Muhammad Saeful kembali, lalu sabu itu diserahkan kepada Ahay di rumahnya. Lalu Ahay menyuruh Ati untuk menerima sabu-sabu untuk diserahkan kepada Cicago. Tapi sebelum penyerahan itu, mereka keburu ditangkap.

Petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat langsung denhan sindikat ini. Namun Ahay yang merupakan otak pengedar sabu ini tewas tertembak petugas saat berusaha melawan dan hendak melarikan diri.

"Terdakwanya 1 meninggal dunia dan kami hanya menyidangkan 7 orang terdakwa yang kami jerat dengan Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009," kata Saut menjelaskan.

Terpisah, hakim ketua yang menggelar perkara ini, Marlianis SH MH yang ditanya wartawan mengenai ancaman maksimal dari pasal-pasal yang dikenakan JPU terhadap para terdakwa mengatakan bahwa hukumannya bisa mencapai hukuman mati.

"Kalau kita lihat dari Pasal 113, ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Marlianis.

Sidang ini ditunda 2 pekan mendatang untuk menghadirkan saksi-saksi. Pantauan wartawan di PN Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum