MBC. DPRD Kota Medan menilai kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
(TRTB) Kota Medan, khususnya yang membidangi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) perlu dievaluasi. Pasalnya, retribusi yang dicapai dari IMB pada
tahun 2012 tidak maksimal.
''Bayangkan, dari Rp111 miliar yang ditarget hanya 25,71 persen atau
sebesar Rp28 miliar yang terealisasi,'' kata Anggota Pansus Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012 Walikota Medan DPRD Kota
Medan, A Hie di gedung DPRD Kota Medan, Kamis (18/4/2013).
Menurut A Hie, realisasi retribusi IMB itu sangat tidak sebanding dengan maraknya pembangunan yang terjadi di Kota Medan.
''Satu sisi kita gembira banyak pembangunan kita lihat di Medan seperti
mall, hotel dan perumahan. Tetapi kemana semua retribusinya itu,
jangankan target terpenuhi, setengah dari target saja tidak terpenuhi,''
ujar Ahie.
Ironisnya, sambung A Hie, justru retribusi izin peletakan bahan bangunan
justru over target, dimana dari Rp300 juta yang ditargetkan bisa
terealisasi Rp494 juta lebih atau 164,91 persen.
''Seharusnya, instansi terkait fokus kepada retribusi IMB itu, bukan
kepada retribusi izin peletakan bahan,'' sindir Ketua Komisi C DPRD Kota
Medan ini.
Over target retribusi izin peletakan bahan itu, tambah A Hie, bukanlah
hal yang menggembirakan. Sebab, fokus penerimaannya bukan pada item itu
melainkan pada item lain yang dianggap primadona untuk Pandapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Medan.
Apalagi pemberian izin peletakan bahan, khususnya terhadap bangunan yang
berada di pinggir jalan sangat mengganggu para penguna jalan. ''Bukan
hanya menyebabkan macet, tapi juga rentan akan kecelakaan,'' ujar
Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan ini.
Karenanya, A Hie, meminta agar kinerja Dinas TRTB khususnya yang
membidangi IMB dievaluasi, karena dinilai lemah dalam melakukan
pengawasan sehingga retribusi dari sektor IMB yang diharapkan sebagai
‘lumbung’ PAD, justru tidak terealisasi secara maksimal. [ans]
KOMENTAR ANDA