post image
KOMENTAR
Mantan Bupati Padang Lawas, Basyrah Lubis yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Di sela simulasi penanggulangan teror di kantor wali kota Medan, Rabu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan permohonan menjadi tahanan rumah tersebut diajukan pihak keluarga Basyrah Lubis.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, pihak keluarga jaminan bahwa mantan Bupati Padang Lawas (Palas) itu tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.

"Istrinya yang memberikan jaminan," katanya tanpa menyebutkan nama istri mantan Bupati itu.

Menurut dia, pihak keluarga mengajukan permohonan tersebut untuk memudahkan proses pengobatan terhadap Basyrah Lubis yang mengaku sakit.

Setelah ditangkap dan ditahan pada 3 Februari 2013 di Jakarta., Basyrah Lubis sering mengaku sakit sehingga dibantarkan.

Setelah kondisinya membaik, mantan Bupati Palas tersebut kembali mengaku sakit sehingga harus dibantarkan kembali ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

"Setelah sembuh, sakit lagi sehingga harus dibantarkan lagi," katanya seperti dilansir Antara.

Namun Polda Sumut belum dapat memberikan jawaban atas permohonan agar proses penahanan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis menjadi tahanan rumah.

"Belum, karena belum ada putusan atas berkasnya (di kejaksaan)," katanya.

Menurut catatan, mantan Bupati Palas Basyrah Lubis ditangkap di Jakarta pada 3 Februari 2013 di Jakarta di salah satu RS di kawasan Jakarta Pusat.

Penangkapan itu dilakukan setelah mantan Bupati Palas Basyrah Lubis dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor bupati yang bersumber dari anggaran tahun 2009 dengan jumlah Rp6,048 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum