post image
KOMENTAR
MBC. Terkait hadirnya jaksa nonaktif, untuk menangani perkara di Pengadilan Negeri Medan, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumaatera Utara, Surung Aritonang, Rabu (17/4/2013), menegaskan akan memecat jaksa tersebut.

Hal ini dikatakan, Surung kepada MedanBagus.Com ketika dihubungi via telepon selulernya.

Surung menegaskan jika jaksa Masni telah dinonaktifkan mestinya tidak bisa lagi menangani perkara sidang.

"Dia tidak boleh bersidang, apalagi hadir untuk mengurus perkara, dia sudah nonaktif!" tegas Surung sambil menerangkan sanksi baru yang akan menyusul Masni yakni pemecatan.

Sebelumnya Masni dinonaktifkan sebagai jaksa yang menangani perkara, setelah Masni dengan sengaja menghilangkan barang bukti yakni berupa mobil ketika akan disidangkan ketika bertugas di Tangerang dengan dalih telah diesekusi.

Selanjutnya setelah terbukti bersalah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi kepadanya berupa non aktif artinya tidak boleh bersidang selama dua tahun.

"Memang dia pernah bertugas di Tangerang. Tapi dia diberikan sanksi nonaktif dan tidak boleh bersidang selama dua atau tiga tahun. Saya tidak ingat persis, kalau saya tidak salah, dia sudah jalani dua bulan sanksi itu. Sebenarnya dia bisa datang bersidang, tapi tergantung dia mengajukan surat banding kalau dia tidak bersalah. Namun, dia kan ada tandatangan sanksi itu, berati dia mengakui kalau dia bersalah," ujar Surung.

Menurutnya, jaksa yang telah diberikan sanksi non aktif, harusnya tidak boleh bersidang dan harus menjalani hukuman itu. Jaksa sendiri dapat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, itu hanya untuk keperluan kepegawaian atau hal-hal yang berkaitan dengan gaji dan fungsi jabatan. Bila jaksa itu ternyata menghadiri atau menyidangkan perkara, maka sanksinya lebih berat lagi yakni terancam dipecat.

"Dia boleh datang ke Pengadilan hanya untuk mengurus kepegawaian atau hal-hal yang mengaitkan dengan gaji dan fungsi jabatannya. Kalau dia datang untuk sidang, itu bisa menimbulkan masalah baru lagi untuk dia. Sanksinya ya bisa berat lagi bisa dipecat," ulangnya.

Saat ditanya mengenai Masni yang datang ke PN Medan untuk menyidangkan perkara dan ini dibuktikan dimana Masni menandatangani bon pengeluaran tahanan untuk bersidang, Surung mengaku hal itu bisa
memperberat hukuman Masni dengan ancaman di pecat.

"Wah, itu sudah nggak bisa lagi. Bisa berat hukumannya, bisa di pecat dia,"tegasnya.

Sebagaimana diberitakan kemarin, jaksa nonaktif hadir di pengadilan negeri Medan kemarin, untuk menyidangkan sebuah kasus. Namun saat dipergoki wartawan jaksa Masni tak bisa mengelak. Ironisnya, jaksa tersebut mengancam wartawan dengan mengeluarkan kata-kata ancaman. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum