MBC. Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Surung Aritonang mengatakan Jaksa Masni terancam dipecat jika terbukti sedang menangani perkara.
Ia bilang Jaksa Masni telah dinonaktifkan dan tidak dapat menangani perkara dan tak boleh bersidang.
"Dia tidak boleh bersidang, apalagi hadir untuk mengurus perkara, dia sudah nonaktif," ujar Surung kepada MedanBagus.Com saat dihubungi via seluler, Rabu (17/4/2013) beberapa saat lalu.
Sebelumnya Masni dinonaktifkan sebagai jaksa, setelah Masni dengan sengaja menghilangkan barang bukti yakni berupa mobil ketika akan disidangkan. Kasus itu saat Masni bertugas di Tanggerang dengan dalih telah diesekusi.
Selanjutnya setelah terbukti bersalah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi kepadanya berupa non aktif artinya tidak boleh bersidang selama dua tahun.
Menurutnya, jaksa yang telah diberikan sanksi nonaktif masih diperbolehkan ke PN, itu pun hanya untuk keperluan kepegawaian atau hal-hal yang berkaitan dengan gaji dan fungsi jabatan.
"Kalau dia datang untuk sidang, itu bisa menimbulkan masalah baru lagi untuk dia. Sanksinya ya bisa berat lagi bisa di pecat," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Masni marah dan mengancam wartawan setelah ketahuan akan bersidang di PN Medan.
Jaksa Masni terbukti sedang menangani perkara terlihat ketika jaksa itu menandatangani berkas keluar-masuk tahanan yang akan bersidang, Rabu di PN Medan.
"Wah, itu sudah nggak bisa lagi. Bisa berat hukumannya, bisa dipecat dia," tegas Asisten Pengawas Kejatisu. [rob]
KOMENTAR ANDA