MBC. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap menduga telah terjadi bentuk mufakat yang jahat pada persidangan Rizaldi Ilyas Hasibuan, 27, putra Wakil Bupati Paluta di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/4/2013).
"Ini merupakan bentuk permufakatan jahat oleh hakim dan jaksa. Disini baik hakim maupun jaksa secara beramai-ramai menutupi atau melindungi terdakwa," kata Khaidir.
Seharusnya, kata Khaidir, terdakwa Rizaldi harus dijatuhi hukuman penjara jika memang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
"Hakim dan jaksanya ini harus diperiksa. Kita (LBH) akan gali lagi datanya ini dan pasti akan kita laporkan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Rizaldi terdakwa kepemilikan sabu-sabu 0,04 gram itu dijatuhi vonis rehab oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sarfin.
Artinya Rizaldi tidak divonis penjara, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani menuntut terdakwa agar dihukum selama 1 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan direhab di klinik Narca, Jalan Setia Budi Medan. Usai menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Sarfin yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. [rob]
KOMENTAR ANDA