post image
KOMENTAR
MBC. Agenda sidang Rizaldi Ilyas Hasibuan, 27, putra Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas Utara (Paluta) Rikson Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan sempat hilang dan muncul kembali, Rabu (17/4/2013).

Dalam daftar sidang yang dipajang di ruang tahanan PN tak ada nama Rizaldi Ilyas Hasibuan. Nama Rizaldi di daftar itu tertera tapi ada coretan di atas namanya.

Tiba-tiba terdakwa kepemilikan sabu-sabu 0,04 gram itu muncul di di ruang Chandra III. Muncul lagi keanehan selanjutnya saat majelis hakim yang diketuai oleh Sarfin langsung memvonis terdakwa dengan putusan rehab.

Artinya Rizaldi tidak divonis penjara, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani menuntut terdakwa agar dihukum selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim hanya memvonis terdakwa Rizaldi melanggar pasal pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Atas pasal yang dilanggar ini, terdakwa mendapat putusan rehab selama 8 bulan.

Terdakwa dinyatakan direhab di klinik Narca, Jalan Setia Budi Medan. Usai menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Sarfin yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.

"Saya tidak bisa berkomentar terhadap hasil putusan dalam persidangan ini. Masalah putusannya kan semuanya sudah saya jelaskan dalam persidangan dan langsung kalian tonton," kata Sarfin langsung memasuki ruangan kerjanya.

Sementara itu, JPU Sarjani ketika dikonfirmasi berdalih tidak ada unsur untuk menutupi atau melindungi terdakwa dari pengetahuan publik.

Atas putusan majelis hakim ini, JPU Sarjani pun mengaku belum memutuskan apakah menerima atau menolak. Dia pun mengaku belum melaporkan putusan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Untuk diketahui, Rizaldi ditangkap Satuan Narkoba Polresta Medan karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,04 gram dikediamannya Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Rabu (6/2) lalu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah bong dan satu buah pipa kaca lengkap dengan dot karet dari kamar tidurnya. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum